HUKRIM

Nurkaltim Siap Jalankan Putusan Pengadilan Tinggi

279
×

Nurkaltim Siap Jalankan Putusan Pengadilan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) dan Ketua Lembaga Penetapan Calon (LPC) DPW PPP NTT, Nur Kaltim Laofo,SH,M.Hum
Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) dan Ketua Lembaga Penetapan Calon (LPC) DPW PPP NTT, Nur Kaltim Laofo,SH,M.Hum

Kalabahi, deticalorCom, Nurkaltim Laovo, dihubungi deticalor.Com melalui telepon selulernya, Selasa (11/03/2024) terkait informasi beredar bahwa dia di vonis penjara 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang memutuskan dan menggugurkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi.

Dia mengatakan Majelis Hakim PN Kalabahi dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara tapi pidana penjara tersebut tidak dijalankan dan digantikan dengan masa percobaan selama 1 tahun penjara. Namun berdasarkan rasa keadilan maka pada (07/02/2024) dan karena merasa tidak mendapatkan rasa keadilan maka Nurkaltim Laovo
mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Kupang pada Tanggal, 7 Pebruari 2024. Dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang telah menolak memori banding dan telah memutuskan perkaranya.

Adapun amar putusannya adalah sebagai berikut,
1. Nurkaltim Laovo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang mana sesuai dengan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
2. Menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Kalabahi dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/