HUKRIM

Penuhi Perintah Negara, Kaltim Datangi Kejaksaan Negeri Kalabahi Untuk Menjalani Proses Hukum

226
×

Penuhi Perintah Negara, Kaltim Datangi Kejaksaan Negeri Kalabahi Untuk Menjalani Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Kalabahi-deticalor.Com,Nurkaltim, Caleg DPRD Propinsi NTT dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), akhirnya menerima putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan Vonis Majelis Hakim PN kalabahi dan menjatuhkan vonis 2 bulan penjara. Nurkaltim yang akrab disapa Kaltim hari ini sekitar pukul : 11: 35 dengan diantar beberapa orang relawan mendatangi langsung kejaksaan Negeri Kalabahi untuk menjalani eksekusi hukuman

Kepada deticalor.Com di Kejaksaan Negeri Kalabahi, Kaltim mengatakan dia menerima putusan tersebut. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tinggi Kupang , Majelis Hakim memvonis Kaltim 2 bulan hukuman penjara.

Sesuai dengan pantauan deticalor.Com pada Kamis, (14/03/2024) Kaltim bersama simpatisan resmi mendatangi Kejaksaan Negeri Kalabahi menyerahkan diri untuk di eksekusi, “Sebagai warga negara yang baik saya taat hukum dan penuhi perintah Negara dengan mendatangi kejaksaan Negeri Kalabahi pada hari ini untuk memenuhi proses eksekusi. Lanjutnya sebagai warga negara taat hukum saya berkewajiban memberikan contoh, apalagi saya juga telah berikthiar untuk maju dalam kontestasi Pilkada Alor pada 27 November 2024 mendatang, “kata Kaltim..
Untuk diketahui, sebelum menjalani proses eksekusi hari ini, pada Rabu (13/03/2024) Kaltim datang dari Jarkarta dengan biaya sendiri untuk menjalani proses hukum di Lapas Kalabahi.

Nurkaltim Laovo berpose bersama relawan di Hotel Simpony (14/03/2024)
Nurkaltim Laovo berpose bersama relawan di Hotel Simpony (14/03/2024)
]j

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/