LAPORAN UTAMA

Darwin Anwar,31.000 KK Masuk Dalam Kategori Keluarga Penerima Manfaat di Alor.

52
×

Darwin Anwar,31.000 KK Masuk Dalam Kategori Keluarga Penerima Manfaat di Alor.

Sebarkan artikel ini
DARWIN ANWAR,SH KORKAB PKH ALOR
DARWIN ANWAR,SH KORKAB PKH ALOR

Data ini di-update secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. Nama-nama yang sudah tercover, sepanjang datanya tidak tercover dalam DTKS maka akan sulit untuk mendapatkan bantuan.

Dijelaskan bahwa ketika terjadi perubahan status dalam rumah tanggah tertentu, seperti dalam perjalanan waktu ada anggota keluarga PKH yang kemudian jadi ASN,TNI atau Polri dan alasan lainnya maka secara otomatis bantuannya akan dihentikan sebab sudah ada satu orang anggota keluarga yang menjadi penopang ekonomi keluarga yang juga mendapat penghasilan yang bersumber dari keuangan negara.

Untuk mendapatkan kembali bantuan masyarakat dapat mengupdate Kartu Keluarga baru dan keluarkan anggota keluarga yang sudah jadi PNS, TNI atau Polri sehingga yang bersangkutan bisa buat Kartu Keluarga Mandiri. Atau dalam perjalanan ada anggota keluarga yang menikah maka anak bersangkutan harus buat KK baru dan nama di KK lama di keluarkan sehingga bisa memperoleh bantuan. Begitu juga anggota keluarga yang meninggal harus buat akta kematian ataupun kelahiran harus buat akta kelahiran dan perbaruhi Kartu Keluarga sehingga tidak mempengaruhi bantuan PKH. Jadi untuk dapat bantuan PKH atau tidak sebenarnya masalah data. Sekarang proses untuk dapat bantuan sudah diperbaruhi dan dipermudah dengan aplikasi sehingga masalah teknis terkait pekerjaan tidak ada kendala.

Di Sekret Korkab PKH Alor ada 60 orang pendamping, persoalan ada nasyarakat yang belum dapat itu sebenarnya lebih pada persoalan data.Pendamping PKH diingatkan untuk terus berupaya melalukan perbaikan data.Upaya-upaya yang telah dilakukan PKH untuk membantu masyarakat yaitu berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk dilakukan Pencatatan Sipil bagi masyarakat calon penerima yang belum nikah karena apabila tidak ikut pencatatan sipil maka tidak bisa buat kartu keluarga dan akta kelahiran. Untuk itu maka selama ini kami membantu membagun koordinasi dengan Disdukcapil.

Setiap masyarakat berhak mendapatkan bantuan tapi harus mengikuti persyaratan atau admistrasi dengan benar. Untuk mendapat bantuan masyarakat minimal harus punya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) “Ujar Darwin.

Pada waktu lalu data KPM didata oleh BPS tapi sekarang sudah ada pendekatan pelayanan sehingga di setiap desa dan kelurahan ada operator yang disebut, Operator SIKS-NG di setiap desa dan kelurahan untuk mengetahui gambaran kesejahteraan sosial masyarakat desa/ kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral sebagai data sosial desa dan data kesejahteraan sosial.

Untuk masuk menjadi penerima PKH pada waktu lalu didata oleh BPS tapi sekarang melalui RT/RW atau masyarakat bisa datang di kantor desa/kelurahan setempat untuk didata dan diusulkan. Sejak tahun 2021 data ini dikembalikan ke daerah masing-masing dan perpanjangan tangan di lakukan di desa dan kelurahan sehingga setiap desa dan kelurahan harus menyiapkan operator SIKS-NG. Operator SIKS-NG adalah bagian pengolah data sehingga data masuk dalam satu pintu besar data yang namanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS).

DTKS penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini di-update secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. Nama-nama yang sudah tercover, sepanjang datanya tidak tercover dalam DTKS maka akan sulit untuk mendapatkan bantuan.

Dijelaskan bahwa ketika terjadi perubahan status dalam rumah tanggah tertentu, seperti dalam perjalanan waktu ada anggota keluarga PKH yang kemudian jadi ASN,TNI atau Polri dan alasan lainnya maka secara otomatis bantuannya akan dihentikan sebab sudah ada satu orang anggota keluarga yang menjadi penopang ekonomi keluarga yang juga mendapat penghasilan yang bersumber dari keuangan negara.

Untuk mendapatkan kembali bantuan masyarakat dapat mengupdate Kartu Keluarga baru dan keluarkan anggota keluarga yang sudah jadi PNS, TNI atau Polri sehingga yang bersangkutan bisa buat Kartu Keluarga Mandiri. Atau dalam perjalanan ada anggota keluarga yang menikah maka anak bersangkutan harus buat KK baru dan nama di KK lama di keluarkan sehingga bisa memperoleh bantuan. Begitu juga anggota keluarga yang meninggal harus buat akta kematian ataupun kelahiran harus buat akta kelahiran dan perbaruhi Kartu Keluarga sehingga tidak mempengaruhi bantuan PKH. Jadi untuk dapat bantuan PKH atau tidak sebenarnya masalah data. Sekarang proses untuk dapat bantuan sudah diperbaruhi dan dipermudah dengan aplikasi sehingga masalah teknis terkait pekerjaan tidak ada kendala.

Di Sekret Korkab PKH Alor ada 60 orang pendamping, persoalan ada nasyarakat yang belum dapat itu sebenarnya lebih pada persoalan data.Pendamping PKH diingatkan untuk terus berupaya melalukan perbaikan data.

Upaya-upaya yang telah dilakukan PKH untuk membantu masyarakat yaitu berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk dilakukan Pencatatan Sipil bagi masyarakat calon penerima yang belum nikah karena apabila tidak ikut pencatatan sipil maka tidak bisa buat kartu keluarga dan akta kelahiran. Untuk itu maka selama ini kami membantu membagun koordinasi dengan Disdukcapil.

Setiap masyarakat berhak mendapatkan bantuan tapi harus mengikuti persyaratan atau admistrasi dengan benar. Untuk mendapat bantuan masyarakat minimal harus punya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) “Ujar Darwin.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *