METRO

Pj.Bupati Alor, Pemkab Dukung Gerakan Sinergi Reforma Agraria

58
×

Pj.Bupati Alor, Pemkab Dukung Gerakan Sinergi Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini

Alor,deticalor.Com – Pemerintah Kabupaten Alor siap mendukung Gerakan Sinergi Reforma Agraria yang dicetuskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Gerakan Sinergi Reforma Agraria diharapkan mampu mensinergikan semua pemangku kepentingan untuk membangkitkan tata kelola pertanahan yang optimal di Kabupaten Alor.

Hal ini disampakan oleh Pj.Bupati Alor, DR. Drs. Zet Sony Libing, M.Si saat menghadiri kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) sekaligus penyerahan sertifikat tanah kepada perwakilan masyarakat di Aula Gereja GMIT Mebung Desa Persiapan Mebung Kecamatan Alor Tengah Utara, Senin (22/4/2024).

“Masyarakat Kabupaten Alor patut bersyukur terutama bagi bapak ibu penerima sertifikat di Desa Persiapan Mebung, yang telah menjadi subjek Reforma Agraria,” ujar Pj.Bupati Alor.

Gerakan Sinergi Reforma Agraria sebagai langkah dalam memastikan aset-aset yang dimiliki masyarakat seperti sertifikat tanah, dan aset lainnya. Program ini tentu akan dintegrasikan untuk menata kembali struktur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Pj.Bupati Alor.

Gerakan Sinergi Reforma Agraria dimaksudkan untuk menggandeng semua pihak agar menyadari tentang fungsi pemerintahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kehadiran pemerintah dalam gerakan ini yaitu berupaya berkontribusi dalam pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Kegiatan Reforma Agraria, tentu akan berjalan dengan baik melalui sinergitas Kementerian ATR/BPN dalam hal ini BPN Alor dan pemerintah daerah.

Reforma Agraria pada hari ini telah melegalkan Hak Atas Tanah Masyarakat Di Kabupaten Alor khususnya di Desa Persiapan Mebung.Pemerintah memberikan sertipikat tanah karena banyak masyarakat yang hidupnya belum sejahtera, sebagai salah satu akibat dari ketidakpastian kepemilikan tanah sehingga masyarakat tidak secara bebas mengolah dan memanfaatkan tanah yang akhirnya berdampak pada kehidupan masyarakat itu sendiri,” katanya.

Tujuan pemberian sertipikat ini agar masyarakat hidupnya lebih sejahtera, nyaman, tenang dan tentram menempati suatu bidang tanah. Ketika sudah memiliki sertifikat hak atas tanah, artinya sudah ada hubungan hukum antara bidang tanah, dengan orangnya dan pemegang sertifikat hak atas tanah ini bila melakukan perbuatan hukum lain sesuai Kebutuhan.

Sony Libing mengatakan Kepala BPN Alor, Pa Jose Marcus Fernando punya pengalaman dan prestasi dalam menyelesaikan pensertifikatan 3000 lebih bidang tanah masyarakat di Kabupaten Kupang, untuk itu dia minta Kepala BPN juga harus buat sejarah di Alor.

Pj.Bupati Alor berharap Dinas Kehutanan segera memgambil langkah-langkah untuk bersurat ke Kementerian Kehutanan RI, karena banyak lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan lindung, seperti di Kecamatan Pantar, Pantar Tengah, Alor Selatan dan Alor Timur Laut yang masuk dalam kawasan hutan lindung. ” Bayangkan di dalam kawasan hutan lindung saat ini ada gereja, masjid, sekolah, lahan garapan dan rumah- rumah masyarakat.

“Apabila tidak diurus secara baik maka persoalan ini tidak akan selesai. Harus segera selesaikan sehingga masyarakat pemilik lahan bisa urus sertifikat tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/