Kalabahi-deticalor.Com, Kepala Kelurahan Kalabahi Timur, Hadi.S Umar Bara,SE kepada deticalor.Com di Kantor Lurah Kalabahi Timur, Jumat (8/11) mengatakan dasar penutupan tempat prostitusi dan tempat hiburan Karoke berkedok “Rumah Makan, di tiga warung makan yaitu, SEHATI CAFFE, JENI CAFFE dan 1 3 4 Caffe yang didalamnya dijadikan tempat prostitusi dan tempat hiburan karoke karena meningkatnya pengidap HIV/AIDS di Kabupaten Alor dan juga masuk dalam zona pemukiman perumahan penduduk. Sementara untuk Kayla Caffe ditutup karena masuk dalam zona pemukiman perumahan penduduk sehingga tidak bisa dijadikan tempat usaha karoke.
Lurah, Umar Bara mengatakan secara keseluruhan di Kabupaten Alor peningkatan orang dengan HIV/AIDS meningkat darastis yaitu sekitar 700 hingga 1000 orang pengidap HIV/AIDS.
Sehingga Pemerintah kelurahan dan masyarakat Kelurahan Kalabahi Timur mendukung penuh langkah yang diambil oleh Penjabat (Pj) Bupati Alor, Zeth Soni Libing.
Dijelaskan semenjak Penjabat Bupati Alor berinisiatif menutup warung makan berkedok tempat prostitusi dan karoke, Langkah-lqngkah yang diambil pemerintah kelurahan yaitu mengumpulkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda sebagai dasar untuk melakukan aksi menutup tempat prostitusi dan tempat hiburan berkedok rumah makan tersebut.
Lurah, Umar Bara mengatakan sebelum melakukan menutupan terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi untuk mengetahui ijin yang dipergunakan oleh para pemilik usaha. Setelah melakukan peninjauan lokasi ternyata tiga rumah makan tersebut, ijin usahanya disalahgunakan oleh pemilik usaha. Ijin yang seharusnya hanya untuk warung makan tapi di lokasi ditemukan adanya transaksi prostitusi dan tempat hiburan karoke,”ini jelas tidak bisa dibenqrkan,”ucapnya.
Berkaitan dengan hasil temuan tersebut pemerintah kelurahan sampaikan kepadq pemilik rumah makan yang dalam prakteknya dijadikan tempat prostitusi terselubung untuk segera melakukan perbaikan ijin usaha untuk diajukan ke Dinas instansi terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor, berkaitan dengan Tata Ruang, guna mengkaji apakah lingkungan maupun lokasi di sekitar warung makan tersebut bisa dijadikan tempat hiburan karoke atau tidak.
Berdasakan hasil kajian dari Tata Ruang, untuk beberapa warung di sekitar RT 02 RW 04 masuk dalam zona pemukiman perumahan penduduk sehingga Tata Ruang tidak bisa mengeluarkan ijin usaha hiburan atau karoke.