Oleh : Abdullah Apa,S.Sos Pegiat Desa dan Mantan Tenaga Ahli Pemberdayaan
Mahensa Express.Com, Pernyataan Pak Latif Daka sebagai Tenaga Ahli Bidang Penanganan Masalah di Tingkat Provinsi NTT di beberapa media, merupakan tindakan keliru karena merendahkan citra P3MD dan Pendamping Desa itu sendiri.
Seharusnya Pa Latif Daka bicara soal permasalahan desa yang bermasalah itu saja dulu. Apa karena kurangnya pendampingan dan atau karena kuranya fasilitasi oleh Pendamping Desa di Tingkat Kabupaten.
Karena setahu saya tugas seorang Tenaga Ahli Penanganan Masalah di Tingkat Provinsi antara lain :
– Memantau dan melakukan supervisi penanganan masalah di masyarakat
– Mengembangkan jaringan kerjasama dan komunikasi dengan lembaga swadaya masyarakat untuk memfasilitasi penanganan masalah.
– Menghimpun informasi, analisis data/informasi, serta merumuskan rekomendasi penanganan masalah.
– Memberikan bantuan managerial kepada tenaga ahli kabupaten kota, pendamping desa dan pendamping lokal desa di lapangan di mana penyelesaian masalah dan pengaduan dilakukan.
– Mengembangan jaringan kerja dan komunikasi antar institusi untuk menangani masalah-masalah yang melanggar hukum, termasuk dengan kejaksaan kepolisian, inspektorat, BPK, BPKP, Pemerintah NTT, Kemendesa, Kemendagri, DPRA, DPRK, ornganisasi bantuan hukum dan LSM.
Harusnya TA Penaganan masalah bicara soal tugas-tugas bidangnya ini, terhadap sejauh mana permasalahan yang ada di desa tersebut di advokasi dan fasilitasi. Bukan bicara soal kontrak kerjasama antara pihak ketiga dengan desa bahkan mengambil kesimpulan bahwa kontrak itu sudah prosedural.
Pak Latif Daka jangan seperti Humas Pihak ketiga, karena itu merendahkan citra P3MD dan Pendamping Desa itu sendiri. Bagaimana mungkin RAPBDes belum asistensi dan Penetapan ko bisa sudah ada kontrak kerjasama antara pihak ketiga dengan desa.