Mahensa-Express.Com-Kalabahi, Kuasa Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Melkzon Beri,SH,M.Si dan rekan, Melkzon Beri,SH,M.Si mengatakan sidang perdata dengan Nomor.19 dan 20 telah digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi, 14 Oktober 2020.
Dia mengatakan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Melkson Beri,SH,M.Si dan rekan selaku kuasa hukum,
Direktris CV.Prima Utama, Florence Frans dan Direktur CV. Patriot Perkasa,Melkiades Boy Mau untuk paket pekerjaan di Taramana dan Kolana Selatan pada Tahun 2016.
Dikatakan adapun pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini yaitu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Bupati Alor, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Alor, PPK,Elisabeth Alung,ST, Konsultan Pengawas Paket Pekerjaan di Kolana Selatan, Frid Malaikos,Taramana dan Edy Sandi selaku konsultan teknik.
Kuasa hukum, Direktris,CV.Prima Utama dan Direktur CV.Patriot Perkasa mengatakan kedua rekanan telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen tapi baru terima uang 30 persen dari total nilai kontrak, bahkan rumah-rumah tersebut telah di huni masyarakat berdasarkan bukti surat pemerintah desa setempat tapi ternyata sisa Anggaran 70 persen yang seharusnya dibayarkan tidak dibayarkan kepada rekanan hingga saat ini karena PPK melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dengan alasan material terpasang berbeda dengan RAB. Lanjutnya, atas perbedaan itu Pemda Alor kemudian membiayai Fakultas Teknik Undana Kupang untuk melakukan uji teknik. Hasil uji teknik menyatakan apa yang dikerjakan oleh rekanan sudah benar dan bahkan lebih mahal dari nilai dalam RAB sehingga seharusnya pekerjaan tersebut harus diterima. Berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT juga membenarkan hasil uji dari Tim Teknik Undana Kupang sehingga BPKP Perwakilan Provinsi NTT minta dilakukan proses pembayaran kepada rekanan.
Dijelaskan hasil audit dari BPKP Provinsi NTT di sampaikan juga kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta. Badan Nasional Penanggulangan Bencana minta Pemda Alor untuk melakukan pembayaran hak-hak rekanan tapi tidak diindahkan bahkan Pemda Alor bersikap masa bodoh.
“Pemda Alor dari awal hanya melakukan rapat yang sifatnya koordinasi tapi tidak ada tindakan untuk pembayaran sehingga rekanan merasa dirugikan dan mengambil langkah hukum.