Mahensa Express-Kalabai. Masyarakat Pantar akan dan selalu ingat pernyataan Bupati Alor,Drs.Amon Djobo pada Bulan Bhakti Gotong Royong Tahun 2014 di Desa Boweli Kecamatan Pantar. Bupati Alor dalam sambutannya kala itu mengatakan Pantar harus menjadi DOB dalam masa kepemimmpinannya.menjadi. Kini tiga Tahun sudah Drs.Amon Djobo memimpin Alor Nusa 1000 moko tetapi bayangan Pantar menjadi DOB belum juga ada titik terangnya sebab hingga saat ini DOB Pantar belum masuk dalam prolegnas.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Alor,Soleman Sing,SH kepada Mahensa Express di Kalabahi Minggu (17/4) mengatakan proses DOB dimulai sejak 2010, diawali dengan penyampaian aspirasi masyarakat Pantar kepada Pemerintah dan DPRD. Berdasarkan aspirasi tersebut Pemda dan DPRD Alor telah melakukan proses pemenuhan persyaratan adminstrasi secara bertahap. Prosesnya telah dinyatakan lengkap oleh Depdagri, yang dibuktikan dengan kelengkapan dokumen. Untuk dokumen DOB telah diantar langsung oleh Perwakilan pemerintah, DPRD Alor, unsur masyarakat Pantar dan telah dilakukan penyerahan dokumen kepada komisi II DPR-RI di Jakarta. Artinya bahwa aspirasi masyarakat telah terdokumentasikan secara resmi dalam bentuk usulan formal sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,”Katanya.
Dikatakan usulan untuk DOB Pantar telah diproses selama kurang lebih 8 Tahun sehinga perlu dikawal dan dikritisi. Artinya proses DOB Pantar sudah berlangsung selama 8 tahun walaupun secara administrasi lengkap tetapi kemudian prosesnya belum mendapat titik terang,”Proses sebuah DOB bisa melalui saluran kemendagri dan proses legislasi nasional. Jalur Kemendagri sesuai kebijakan nasional pemerintah Indonesia telah melakukan moratorium terhadap proses DOB, Jalan yang masih tersedia yaitu prolegnas. Untuk itu harus ada kesungguhan mempercepat usulan DOB Pantar masuk dalam prolegnas sehinga dapat diagendakan menjadi daerah persiapan.
Menurut, Man Sing proses usulan DOB Pantar diharapkan tidak dijadikan komoditas politik, melainkan harus menjadi tekad bersama secara tulus. Usulan ini harus menjadi kenyataa dan menjadi harapan semua masyarakat Pantar. Delapan tahun berproses, bukan waktu yang sebentar sebab dalam masa tersebut isu DOB Pantar telah membuat orang menjadi bupati-bupati dalam proses pilkada, menjadikan orang sebagai anggota DPRD Kabupaten,DPRD Provinsi,DPR- RI dan DPD-RI tetapi DOB Pantar belum juga terwujud,”Ungkapnya.