Mahensa Express-Oelamasi ~ Bupati Kupang, Ayub Titu Eki selesai pembukaan dan penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 9 Mei 2017, ketika dikonfirmasi terkait molornya LKPj sampai bulan mei mengataan bahwa terait dengan persidangan LKPj yang molor tanya menanyahkan persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Kupang. ” tanya saja ke DPRD Kabupaten Kupang, kenapa molor,” kata Titu Eki. Karena pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang sudah memberikan dokumen LKPj ke DPRD sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Penyerahan tersebut sesuai Undang~Undang Nomor 23 tahun 2014.
Ketika ditanya, soal keterlamabatan itu berasal dari Pemerintah atau DPRD sehingga LKPj dilakukan sampai tanggal 9 Mei 2017. Titu Eki mengatakan dirinya tidak tahu, sehingga langsung menanyahkan ke Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut.
” soal LKPj yang terlambat tanya saja ke Sekda dan DPRD,” ungkap Titu Eki.
Sementara itu, ketika ditanya soal keterlambatan Pembahasan LKPj, sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 karena sudah melewati masa pembahasan, Ayub tetap bersih keras bahwa pembahasan itu kewenangan DPRD. Pada intinya DPRD mau menerima dan membahas LKPj tersebut.
” pada intinya sudah habis dibahas, sehingga sebenarnya tidak ada komentar. Biar terlambat yang penting pembahasan dokumen itu jadi dilakukan. Daripada tidak dilakukan sama sekali,” tutur Titu Eki.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut pada tempat yang sama mengatakan bahwa bukan soal terlambat atau cepat soal LKPj tapi pada intinya ada komitmen bersama pemerintah dan Legislatif untuk menjalankan LKPj sesuai amanat UU.
” Komitmen bersama untuk melihat kelebihan dan kekurangan yang sudah dilakukan tahun lalu dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah tahun 2017,” ucap Paut.
Diakuinya, sebelumnya ada keterlambatan pembahasan LKPj Bupati Kupang, tapi pemerintah menghargai kesibukan DPRD, namun sudah ada komitmen DPRD untuk bersidang untuk itu harus dihargai.
Ketika ditanya soal pelanggaran pembahasan LKPj sampai 9 Mei 2017 merupakan pelanggaran terhadap UU No. 23 tahun 2014, sekda mengatakan bahwa pelanggaran itu bukan merupakan urusan dirinya.
” yang jelas sudah ada persidangan. Itu artinya sudah ada komitmen DPRD dan Pemerintah,” tutur Paut.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang, Yohanes Mase mengatakan bahwa menurut bahasa UU menyangkut LKPj tidak ada prinsip menolak atau menerima.tetapi tergantung dari waktu DPRD untuk membahas LKPj.
” Walaupun LKPJ itu dibahas dalam sebuah mekanisme persidangan DPRD, tapi DPRD selalu berada di kampung~kampung,” ucap Mase.
DPRD ADA Di Kampung~Kampung
Wakil Ketua Satu DPRD Kabupaten Kupang, Yohanes Mase mengatakan bahwa waktu pembahasan LKPj Bupati itu dibahas sesuai dengan waktu dari DPRD. Sebab, anggota DPRD berada dikampung~kampung ditengah~tengah masyarakat. Artinya DPRD memiliki catatan~catatan dengan fenomena yang dialami masyarakat.
” Kapan saja DPRD bersidang, disitu DPRD akan mengeluarkan catatan starategis yang ditemui ditengah~tengah masyarakat,” ucap Mase.