Mahensa Express.Com-Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sunny Kamengmau ke Polres Alor kini masuk babak baru. Penyidik dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Alor akhirnya menaikan kasus itu dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Alor, Ipda. Anderias Selan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/10/2017). Ia mengatakan keputusan menaikan status tersebut setelah Sat Reskrim Tipidter melaksanakan gelar perkara terbuka pada Kamis, 19 Oktober 2017 pekan lalu.
“Gelar perkara sudah kami lakukan. Tinggal pemeriksaan saksi lagi,”kata Kabag Humas.
Hasil gelar perkara tersebut, penyidik menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) karena kasus kasus yang dilaporkan Sunny bersumber dari postingan melalui media online Facebook (FB)
Sesuai pemberitaan MahensaExpress.Com sebelumnya, pengusaha sukses Bali asal Alor Timur Laut, Sunny Kamengmau sekitar pukul 21:00 Wita melaporkan peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online FB yang dilakukan Ronald Andreas Goandys di Mapolres Alor pada Rabu, 07 Juli 2017 lalu.
Dalam akun FB tersebut, Ronald menganggap Rp.400 juta milik Sunny yang dipinjam oleh, Drs.Amon Djobo pada 13 Maret 2013 lalu di Kalabahi merupakan uang perpuluhan Sunny. Selain itu Sunny juga dituding mengatur seluruh proyek di kabupaten Alor.