POLKAM

Terbitkan Perpres, Presiden Ingin Pemda Lebih Berperan Dalam Program JKN

100
×

Terbitkan Perpres, Presiden Ingin Pemda Lebih Berperan Dalam Program JKN

Sebarkan artikel ini

Mahensa Express.Com-Jakarta, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut untuk memperkuat penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelengaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Terbitnya Perpres sebagai wujud komitmen dari pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan program JKN berkelanjutan dan diharapkan terus mengalami perbaikan agar masyarakat di seluruh lapisan dapat menikmati program jaminan kesehatan yang berkualitas.

Perpres ini juga memberikan peran lebih luas kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk bersama-sama dengan pemerintah pusat dalam menjalankan program JKN. Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa kesehatan adalah salah satu kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah daerah.

01
Presiden Jokowi Menandatangani Perpres Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelengaran Jaminan Sosial (BPJS) 01

Selain itu, di Perpres tersebut juga mengatur pemanfaatan dana cukai rokok dari daerah. Hal ini juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 yang harus dijalankan. Dalam UU tersebut diamanatkan pengalokasian pajak rokok sebesar 50 persen untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

“Ya memang sudah kita keluarkan. Yang pertama itu ada amanat Undang-Undang bahwa 50 persen dari cukai rokok digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 19 September 2018.

Dalam waktu dekat, pengalokasian cukai rokok tersebut diharapkan dapat menutup defisit yang saat ini dialami BPJS Kesehatan. Dengan itu diharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik.

Sedangkan jangka panjangnya dengan Perpres ini diharapkan bisa memberikan insentif kepada pemerintah daerah agar turut serta dalam upaya memperkuat penyelenggaraan program JKN. Caranya dengan memperkuat fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *