Mahensa Express.Com -Jakarta, Tim Pengacara tersangka kasus makar,
Eggi Sudjana, masih menunggu jawaban dari penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas permohonan pengangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Masih diproses,” ucap anggota tim, Abdullah Alkatiri, kepada Tempo.Com lewat pesan pendek pada Minggu 9 Juni 2019.
Menurut Alkatiri, timnya menilai para penjamin penangguhan penahanan sudah memadai baik jumlah dan kapasitasnya. Maka tim belum berencana menambah penjamin untuk Eggi Sudjana.
Beberapa penjamin adalah tim pengacara, istri Eggi, Asmini Budiani, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, serta anggota Komisi III DPR sekaligus Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.
Eggi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Polisi pun memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana selama 40 hari sejak masa penahanan yang selesai pada 2 Juni 2019. “Perpanjangan sudah dimulai sejak 3 Juni,” ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartwan, Kamis 6 Juni 2019.