EditorialLINTAS ALORMETRO

Abe”Otonomi Setengah Hati

180
×

Abe”Otonomi Setengah Hati

Sebarkan artikel ini
KADIS PENDIDIKAN KABUPATEN ALOR

Mahensa Exspress-Kalabahi. Kepala Dinas Pendidikan kebupaten Alor, Kepada Wartawan di Ruang kerjanya mengatakan Dari aspek manajemen urusan wajib pendidikan di era Otonomi Daerah (Otda) berdasarkan undang-undang menjadi urusan gubernur seperti Pendidikan Menengah (Dikmen). Hal ini berarti SMU,SMK dan sederajat menjadi kewenangan provinsi.

Urusan pemerintah  provinsi yang didelegir ke kabupaaten yaitu Paud,Dikdas plus SD dan SMP. Dari aspek filosofi dan  yuridis pertimbangan penyusunan UU Nomor.23 maka aspek yang diserahkan adalah aspek manajemen dan menjadi tanggungjawab bersama untuk urusan pendidikan di semua level.

Dikatakannya bahwa keputusan DPR-RI tidak mempertimbangkan hakeat dari otonomi daerah sehingga Otda akan semakin kabur. Apabila terjadi persoalan maka rentang kendalinya sangat panjang. Kebijakan yang ada sesuai dengan standar jawa sehingga tidak efektif dan efisien,”Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/