Mahensa Exspress-Kalabahi. Kepala Dinas Pendidikan kebupaten Alor, Kepada Wartawan di Ruang kerjanya mengatakan Dari aspek manajemen urusan wajib pendidikan di era Otonomi Daerah (Otda) berdasarkan undang-undang menjadi urusan gubernur seperti Pendidikan Menengah (Dikmen). Hal ini berarti SMU,SMK dan sederajat menjadi kewenangan provinsi.
Urusan pemerintah provinsi yang didelegir ke kabupaaten yaitu Paud,Dikdas plus SD dan SMP. Dari aspek filosofi dan yuridis pertimbangan penyusunan UU Nomor.23 maka aspek yang diserahkan adalah aspek manajemen dan menjadi tanggungjawab bersama untuk urusan pendidikan di semua level.
Dikatakannya bahwa keputusan DPR-RI tidak mempertimbangkan hakeat dari otonomi daerah sehingga Otda akan semakin kabur. Apabila terjadi persoalan maka rentang kendalinya sangat panjang. Kebijakan yang ada sesuai dengan standar jawa sehingga tidak efektif dan efisien,”Ujarnya.