Dijelaskannya bahwa berkaitan dengan persoalan ini wali kota Surabaya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstirusi (MK) dan menang gugatan. Semestinya ini menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi kembali UU Nomor.23 sebab putusan MK merupakan upaya hukum terakhir final dan mengikat.
Lanjut, Abe otonomi saat ini adalah otonomi setengah hati dalam artian bahwa pemerintah setengah hati meberikan otonomi. Menurut saya pemerintah tidak perlu kuatir sebab daerah mengelola Otda dalam bingkai NKRI. Untuk mengatasi persoalan ini gubernur merencanakan membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Pelaksanaan Ujian Tahun 2016/2017. Pada (13/3) Kepala UPT Pendidikan menengah provinsi Nusa Tenggara Timur wilayah lima, Kabupaten Alor melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan,”Katanya.(kevin)