Dikatakan untuk pembayaran pajak mineral perorangan atau Badan dilihat dari jumlah besaran pengambilan, dikalikan dengan 15 persen. Regulasinya sudah ada dan pada bulan Mei ini akan ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pungutannya,”Ungkapnya.
Ditambahkan untuk desa-desa yang kegiatannya menggunakan batu,pasir dan kerikil pasti dikenakan pajak. Kita angkat ini karena target setiap tahunnya besar. Meskipun pajak galian 40 higga 30 persen setiap tahunnya tetapi obyek pajak ini lebih besar dari pajak lainnya,”Ujarnya.
Dijelaskan dari 11 jenis pajak yang diserahkan ke daerah Alor hanya dapat melakukan pungutan pada 9 jenis pajak saja. Tiga lainnya tidak ada potensi yaitu, pajak sarang burung wallet, pajak parkir khusus dan pajak pariwisata dan kelautan (budidaya mutiara) sementara dalam proses. Dengan adanya Badan Pendapatan ada beberapa sumber pajak baru yang akan menjadi target antara lain retribusi perhotelan dan minuman beralkohol yang sudah ditetapkan tetapi belum dilaksanakan. Kami baru paraf dan bupati baru bersurat ke pertambangan. Minuman beralkohol seperti red labels dan black labels juga akan dikenakan pajak. Di Museum 1000 Moko saat ini sudah tertib karena ada penjagaan dan ada karcis masuk,”Katanya.
Kami masih Kesulitan fasilitas perhubungan,travel dari plat hitam harus ke plat kuning.perahu motor karena mereka untung besar tetapi pemasukan ke Kas Daerah tidak ada kedepan akan dikenakan pungutan. Dasar pungutan pajak ADD dan Dana Desa berdasarkan RAB dan HPS, volume pekerjaan dan banyaknya material yang dipergunakan. Intinya harga satuan di kalikan jumlah yang digunakan dikalikan dengan 15 persen, ini merupakan aturan sehingga petugas tidak bisa sesuka hati menentukan jumlah besarannya,”Ujar Mabilehi.(efakolly).