Poto—) Kadis Pendidikan Alor,Albert N.Ouwpoly,S.Pd,M.Si
Mahensa Expres Kalabahi. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Albert N. Ouwpoly,S.Pd,M.Si kepada Mahensa Express di Ruang Kerjanya pada (14/06) mengatakan berkaitan dengan kewenangan dinas pendidikan berkaitan dengan proses penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di Kabupaten Alor terhitung Tanggal 1 Januari Tahun 2017 yang sebelum adanya undang-undang No.23 Tahun 2014 Dinas Pendidikan masih berhak penuh atas pengelolaan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Umum (SMU) tetapi sejak di berlalukannya undang undang No.23 Tahun 2014 terhitung 1 Januari 2017 kewenangan aspek manajemen pengelolaan dan penyelengara pendidikan menenga dan PKLK itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan itu suda di tandai dengan penyerahan P3D dari pemerinta kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada pemerintah provinsi pada Tanggal 21 Oktober 2016.
Dikatakan kita ambil contoh dari aspek personalia P3D salah satunya adalah urusan gaji pegawai, mutasi guru pengangkatan guru dalam jabatan kepala sekolah, pengawas sekolah untuk SMA SMK sudah menjadi otoritas provinsi yang di Kabupaten Alor telah dibentuk UPT Dikmen wilayah V sedangkan untuk SD SMP PAUD menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota,”Ujarnya.
Untuk itu kepentingan ujian berkaitan dengan Ujian Nasional sekolah, pada Tahun Anggaran 2016/2017 telah berlansung dengan baik dan hasil UN SMP dan MTS paket B telah selesai kami umumkan pada Tanggal 2 Juni dan hasilnya sangat baik. Semua peserta UN dinyatakan lulus tetapi ada peningkatan hasil ujian dari segi mutu.
Dijelaskan pada Tahun 2016 ada dua anak SMP yang mendapat nilai 10 pada mata pelajaran matematika 10 tetapi pada UN tahun ini mengalami peningkatan menjadi delapan anak. Kedelapan anak SMP tersebut mendapat nilai 10 (100) pada mata pelajaran matematika,”Kata Abe.
Dari segi peningkatan nilai UN Matematika,Bahasa lndonesia dan Bahasa Inggris sangat baik tetapi nilai UN Ipa yang turun dan itu menjadi bahan untuk dilakukan evuluasi.