Satgas Dana Desa yang dinakodai, Bibit Samad Riyanto dapat mencegah penyimpangan Dana Desa. Bibit juga mengatakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Polisi dan Kejaksaan untuk melakukan secara aktif Random audit. Presiden Joko Widodo memberikan arahan bantuan tersebut jangan menggunakan kontraktor tetapi harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat sehingga bisa meningkatkan daya beli di desa. Suara Merdeka Kamis (19/10/2017).
Mengimplementasikan cita-cita dimaksud, pembangunan saat ini sudah diarahkan ke desa-desa dan telah berkembang dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kreatifitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Ada beberapa kegiatan yang dilakukan di desa yaitu: Pembangunan infrastruktur seperti: pembangunan jalan desa,irigasi desa,program pipanisasi dan lain-lain. Tentunya kegiatan pembangunan tidak terlepas dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa tentunya berkaitan Dana Desa, banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh kontraktor,pengelola Dana Desa maupun BPD dan kepala desa, diharapkan jangan terjadi.
Sumber ICW menyebutkan bahwa para kepala desa banyak yang melakukan korupsi Dana Desa, tercatat sekitar 110 indikator penyelewengan Dana Desa, pelakunya adalah kepala desa.
Berdasarkan hasil temu ICW, negara dirugikan Rp. 30 milyar (Timex 25/08/2017).
Upaya pencegahan dan penyimpangan Dana Desa ini merupakan kebutuhan yang sangat urgen dilakukan oleh semua pihak baik pemerintah,pihak-pihak yang berkompeten, kepolisian,kejaksaan dan Tim Pengawal dan Pengamanan, Pemenuhan Pembangunan Desa (TP4D), Pendamping Desa dan masyarakat.
Sebagaimana telah diutarakan diatas bahwa para kades banyak terlibat dan melakukan penyelewengan Dana Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Riki Septa Tarigan,SH mengatakan sebanyak 386 kades di Sumatera Utara Tengah memeriksa sejumlah aparatur desa dan pekerjaan proyek Dana Desa Timex (29/082017 hal. 13)
Fenomena adanya penyimpangan pengelolaan Dana Desa bukan hanya dilakukan oleh rekanan atau kepala desa melainkan dilakukan oleh camat maupun Inspektorat Daerah serta Pendamping Desa.
PERAN POLISI
Sebagai penegak hukum polisi ada di desa (Babukamtibas) dengan paradigma baru polisi yang ditandai dengan kedekatan polisi dengan masyarakat dalam mengimplementasikan ketertiban, tentu menampilkan perpolisian yang lebih responsib dan persuasif sebagaimana tertuang dalam pasal.13 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bahwa salah satu tugas Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.