Kapolres Bengkayang, AKBP Permadi Syahids Putra mengatakan, setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Polsek Samalantan langsung menciduk Manin di kediamannya pada Rabu (29/11). Tersangka kemudian diserahkan ke Mapolres Bengkayang untuk proses selanjutnya.
“Saat ini sedang berlangsung proses pemeriksaan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bengkayang terhadap korban dan pelaku serta para saksi,” terangnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan, Manin ditahan di Rutan Polres Bengkayang. Dia dijerat pasal 81 jo 76 D sub pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Permadi melanjutkan, hingga November 2017 ini Polres Bengkayang telah menangani sebanyak 25 kasus persetubuhan dan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut kian marak sehingga menjadi perhatian serius sejumlah pihak.
Ditemui di Polres, Manin mengaku melakukan persetubuhan itu atas dasar suka sama suka. “Kami sama-sama cinta. Saya berniat ingin menjadikan dia istri,” aku warga Pasukayu, Desa Marunsu, Kecamatan Samalantan ini.
Manin kembali mengaku kesal karena dituduh berhubungan badang dengan cara paksaan dan tak menyangka bakal menjadi urusan yang panjang. “Kami ini sering berhubungan lewat telepon. Kemudian menjalin hubungan asmara dan terjadilah begituan. Sebenarnya saya berani melakukan karena atas dasar suka sama suka dan sama cinta,”Ucapnya.
Hubungan suami istri itu, lanjut Manin, dilakukannya sebanyak enam kali. Ada di Aula Kantor Camat dan pernah di hutan. “Saya menyesal. Apa boleh buat nasi sudah menjadi bubur. Selama ini kami berhubungan biasa saja dan tidak menyangka akan menjadi kasus hukum hingga diproses di polisi,” ucapnya. (kus/jpnn)