Penulis : Efakolly
Mahensa Ekspress.Com–Kalabahi- Tersangka Ronald Go Tjung, resmi ditahan penyidik Satuan Reskrim Polres Alor.
Kapolres Alor AKBP Patar Silalahi, SIK, melalui Kasat Serse Polres Alor, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, SH pada Sabtu (9/12) di Sat Reskrim Polres Alor mengatakan proses penahanan terhadap tersangka Ronald Go Tjung selama 20 hari kedepan sesuai kewenangan penyidik dalam Undang-Undang.
“Yah Ronald ditahan selama 20 hari, kewenangan kami untuk menahan tersangka selama 20 hari. Nanti kita lihat perkembangannya,”Kata Dejan.
Dikatakan tersangka ditahan selama beberapa waktu kedepan untuk melengkapi berkas perkara.