“Yah tujuannya untuk melengkapi berkas, mudah-mudahan berkas secepatnya dapat kami limpahkan ke Kejaksaan.
Kasat Dejan memastikan semua prosedur yang dilakukan polisi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Yah, sudah sesuai, polisi bekerja berdasarkan aturan.”Ujarnya.
Sesuai pantaun wartawan tepat pukul 13.40 (wita) tersangka sudah ditahan di Sel Mapolres Alor.
Tersangka dijerat dengan UU No. 11 tahun 2008, direvisi menjadi UU No. 19 tahun 2016, tentang ITE pasal 45 A. Ancaman hukuman 6 tahun kurungan dan denda Rp. 1 Milyar.