Sebagai ketua GMNI Alor sekali lagi dengan kecewa menolak pasal 73 ayat 3 dan ayat 4 hurup a dan c serta pasal 345 ayat 1, pasal 73 dapat menyebutkan polri wajib mengikuti perintah DPR untuk nemanggil paksa seseorang yang melawan panggilan DPR, bahkan polisi disebutkan berhak melakukan penahanan, dalam konteks ini perlu kita melihat bahwa kenapa warga negara harus di panggil paksa kecuali dalam soal – soal tertentu dan apabila DPR memanggil rakyatnya sendiri harus juga mampu menjawab aspirasi dari rakyatnya.
Oleh karena itu bagi saya tiga poin ini harus di hapus dalam UU MD3 yang menjadi permasalahan terhadap kesejahteraan masyarakat dan mengganggu demokrasi serta hukum yang ada di bangsa ini.