Ditanya apakah uang itu mengalir ke beberapa anggota DPRD tahun 2013 sesuai pengakuan tersangka Ahmad Maro. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kalabahi Mardiyono, SH menjelaskan, katanya seperti itu tapi kemudian semua anggota DPRD itu menyangkal pernah menerima uang tersebut, karena memang tidak ada buktinya.
“Apakah nanti terbukti ke anggota dewan atau tidak, kita tunggu fakta dipersidangan “, jelasnya.
Tersangka Ahmad Maro diberangkatkan dari Kalabahi ke Kupang hari ini (Senin,30/07/2018) dengan penerbangan pesawat jadwal siang sekitar pukul 12. (ito)