Lebih lanjut ia menerangkankan, misalkan ada warga yang masuk rumah sakit pada jumat malam dan butuh surat keterangan, maka tidak mungkin pengurusan surat keterangan itu harus menunggu sampaiĀ hari kerja yaitu hari senin karena hari sabtu dan minggu bukan hari kerja. Dengan kepentingan masyarakat seperti itu sehingga kami berkebijakan menerapkan 7 hari kerja untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Ditanya apa motivasi serta pesan moralĀ yang terkandung dalam kebijakannya menerapkan 7 hari kerja bagi pelayanan kemasyarakatan. Lurah Kalabahi ini menambahakan, secara iman tentu hidup ini harus berarti bagi semua orang dan itulah esensi hidup, memang sebagai aparatur tentu sistim telah diatur, upah kerja sudah diatur, hari kerja sudah diatur tetapi secara kondisional sebagai aparatur harus juga mengambil langkah kebijakan untuk memperlancar pelayanan kepada masyarakat.
” Moto hidup saya sederhana yaitu ” jangan senang diantara orang susah “. Susah yang dimaksud dalam banyak hal, apalagi Kita ini pejabat publik, bukan pejabat kantor “, ucap Lurah Enos Djahamouw menutup wawancara.
Perlu diketahui, Kelurahan Kalabahi Tengah berada di Kecamatan Teluk Mutiara, sebagai salah satu wilayah di Pusat Kota Kalabahi, kondisi penduduknya majemuk dan berjumlah 6.574 jiwa yang tersebar di 22 RT dan 8 RW. (ito)