Lanjutnya, “Jadwal sidang RAPBD perubahan tidak sama dengan proses sidang istimewa tetapi terpisah dengan sidang Perubahan RAPBD yang sementara berlangsung,”paparnya.
Dijelaskan oleh Anggota DPRD Alor 2 periode ini bahwa yang namanya sidang istimewa agendanya tunggal sebab hanya pimpinan yang menyampaikan dalam sidang istimewa yang dihadiri anggota DPRD, Porum Komunikasi Daerah (Porkomda) dan undangan. Paripurna Penetapan hanya mengumumkan hasil saja yaitu komunikasi satu arah,”Katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bukan penyelenggara pemilu sebab penyelenggara adalah KPUD. Paripurna Istimewa dalam kaitannya sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah.
Dalam undang-undang penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah DPRD dan Bupati. Penyelenggaraan sidang paripurna istimewa hanya menyampaikan atau pengumuman hasil pilkada untuk diketahui seluruh masyarakat di Kabupaten Alor”Ujarnya. (Efakolly)