Dalam persoalan ini Penyidik Polres Alor telah memeriksa dan mengambil keterangan dari 64 orang saksi dan 2 orang saksi ahli dari Politeknik Negeri Kupang dan BPKP Perwakilan NTT.
Dari hasil pemeriksaan ahli Poltek Negeri Kupang, kerusakan dikategorikan kegagalan bangunan pembangunan peningkatan jaringan Irigasi.
Dikataka dari penyelidikan intens yang dilakukan penyidik Polres Alor, kami telah menyita bukti-bukti berupa dokumen kontrak kerja, addendum kontrak, PHO, SP2D, laporan hasil pekerjaan kontraktor pelaksana dan beberapa dokumen terkait lainnya.
Menurut Kapolres, Patar Silalahi dari rangkaian kasus ini, Polres Alor menetapkan ASS dan YWK sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan peningkatan jaringan irigasi di Kabir Desa Bandar Kecamatan Pantar Kabupaten Alor tahun anggaran 2015.
Atas perbuatan tersebut lanjut Patar Silalahi kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta, paling banyak Rp. 1 Milyar. Pasal 3 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman manimal 1 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50juta paling banyak Rp. 1 Milyar.
“Rencana tindak lanjutnya, kita akan segera tahap satukan berkas ini ke Kejaksaan dalm waktu yang sesingkat-singkatnya.
Penahanan untuk kedua tersangka tidak lakukan dengan pertimbangan ASS sudah lanjut usia dan sakit-sakitan sementara, YWK sangat kooperatif serta status pekerjaannya jelas,”ujar Patar Silalahi. (M-Ex2)