Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.
Sebelum ditahan, pemeriksan terhadap Kivlan dilakukan secara maraton, mulai Rabu (29/5/2019) sore pukul 16.00, dan berlanjut lagi hingga Kamis (30/5/2019) siang ini. Alhasil, Kivlan pun harus “menginap” di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Kivlan Zen di Polda Metro Jaya sempat terhenti pada Kamis dini hari, karena alasan kesehatan. Namun, penghentian pemeriksaan tak berlangsung lama. Penyidik mengebut proses penyidikan dengan menjadwalkan kembali pemeriksaan Kivlan Zen pada Kamis siang, yang berujung penahanan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang berencana membunuh empat pejabat negara dan seorang pemimpin lembaga survei.
Enam orang tersebut adalah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan.
Djuju mengatakan, seorang tersangka bernama Armi atau Azwarmi (AZ) pernah bekerja sebagai sopir Kivlan selama tiga bulan. Status AZ adalah sopir paruh waktu.
“Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi (AZ) yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah,” ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Djuju juga mengatakan, kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. “Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal,” kata Djuju.
4 Tersangka Eksekutor
Diketahui bahwa empat tersangka HK alias Iwan, AZ, IR, dan TJ berperan sebagai eksekutor dalam rencana pembunuhan empat pejabat negara dan seorang pemimpin lembaga survei.
Keempat eksekutor itu bukanlah orang sembarangan. Keempatnya merupakan mantan tentara, bahkan dua di antaranya bekas prajurit dari satuan elite TNI.
Menurut kepolisian, pemimpim kelompok pembunuh bayaran itu adalah HK alias Iwan. IA berperan sebagai eksekutor sekaligus merekrut eksekutor lainnya untuk melaksanakan tugas pembunuhan empat pejabat negara.
Polri menyebut, HK membeli senjata api seharga Rp 50 juta dari tersangka Asmaizulfi alias Fifi (AF). Anak pertama AF, Bayu Putra Harfianto (28) menyebut bahwa HK alias Iwan adalam mantan prajurit Kopassus.
Menurut Bayu, senjata api jenis Revolver Taurus kaliber 8 itu menjadi jaminan utang ibunya senilai Rp 25 juta kepada HK. Bukan dijual seharga Rp 50 juta.
Selain itu, menurut Polri, HK menerima uang Rp 50 juta dari seseorang untuk “operasi” pembunuhan tersebut, kemudian membeli senjata, mencari eksekutor, dan memetakan lokasi eksekusi.
Sementara rekam jejak tersangka TJ tak jauh berbeda. Ia diketahui mantan prajurit Marinir, yang notabene pasukan elite di tubuh TNI Angkatan Laut. TJ menerima uang sebesar Rp 25 juta dari HK, untuk tugas membunuh dua pejabat negara.
Tajudin, mantan Marinir yang disebut polisi menjadi pembunuh bayaran mengincar empat jenderal purnawirawan yang saat ini bertugas di pemerintahan Jokowi.
IR atau Irfansyah, juga berpengalaman dengan senjata. Ia desertir TNI Angkatan Darat (AD) asal Medan, Sumatera Utara. HK memberi uang Rp 5 juta kepada IR untuk melancarkan operasi pembunuhan.
Adapun AZ atau Azwarmi alias Armi, ternyata adalah mantan sopir Kivlan Zen. Ia juga desertir TNI Angkatan Darat ketika bertugas di Aceh beberapa tahun silam.
Keempat eksekutor itu berencana membunuh Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden bidang Intelijen Gories Mere. Beruntung, rencana itu berhasil diendus Polri dan TNI.
HK ditangkap di lobi hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB.
Pada hari yang sama, AZ ditangkap di Terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka IF ditangkap di kantor sekuriti Perum Peruri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa 21 Mei sekitar pukul 20.00 WIB.
Sedangkan tersangka TJ yang merupakan warga Cibinong, Bogor itu ditangkap di Sentul, Bogor pada Jumat 24 Mei sekira pukul 8.00 WIB.
Hasil pengembangan dari keempat tersangka, polisi kemudian menangkap penyuplai senjata. Tersangka AD yang merupakan warga Koja, ditangkap di Jakarta Utara pada Jumat 24 Mei pagi hari.
Kemudian tersangka AF ditangkap di sebuah bank di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat 24 Mei.
Adapun senjata api yang disita dari kelompok pembunuh bayaran ini adalah;
1. Sepucuk pistol jenis revolver taurus kaliber 38 dan dua box peluru kaliber 38 berjumlah 39 butir.
2. Sepucuk pistol jenis Major kaliber 52 dan sebuah magazine serta lima butir peluru
3. Sepucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22
4. Sepucuk senpi laras pendek rakitan kaliber 22.
(*)
(Sumber:Tribunnewws)
(Editor:efraim lamma koly)
Artikel ini sudah dimuat di
Tribunnewws dengan judul,” Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen Ditahan, Mahfud MD Ungkap Peluang Kivlan Zen Bebas dari Tersangka.