KM Nusa Kenari 2 tidak mengantongi ijin berlayar dalam artian bahwa Selama berlayar KM Nusa Kenari 2 berlayar tanpa ijin dan lebih miris lagi selama ini tidak pernah melapor ke Syahbandar Kalabahi selaku otoritas pelabuhan.
Menurut, Fredrik L Mata Raja jumlah 52 orang penumpang berdasarkan pengakuan nahkoda kapal. Untuk memastikan berapa banyak penumpang yang ada dalam kapal saat mengalami kecelakaan sangat sulit sebab tidak ada manifest penumpang.
Fredrik L Mata Raja menuturkan, setiap proses penyeberangan merupakan tanggungjawab syabandar.
Kapal KM Nusa Kenari 2 sudah tidak layak berlayar sebab surat-surat berkaitan dengan penyeberangan sudah mati atau batas waktunya telah berakhir.
Kesyabandaran pelabuhan Kalabahi berulangkali mengingatkan Nahkoda KM Nusa Kenari untuk urus ijin berlayar tetapi mereka tidak urus.
Dengan kejadian seperti ini kedepan kesyabandaran akan lebih selektif untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal lainnya yang akan berlayar,”ucap Mata Raja.(**)