Feri beranggapan sikap Prabowo yang berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk mencari upaya hukum lain sebagai cara tidak jelas.
Kemarin, Prabowo berencana untuk berkonsultasi hukum setelah putusan Pilpres 2019.
Feri memahami kalau konsultasi tidak berarti akan mengarah kepada upaya hukum. Akan tetapi, dalam sistem konstitusi di Indonesia, sengketa Pilpres paling tinggi ditangani oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak masuk akal bila ada upaya hukum setelah putusan MK. “Lebih banyak mengada-ada saja,” kata Feri.
“Sebagai contoh, jika kubu Prabowo-Sandiaga berencana membawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional, hal tersebut berpotensi ditolak oleh Mahkamah Internasional. Sebab, hukum konstitusi Indonesia punya kedaulatan yang tidak bisa diintervensi. Oleh sebab itu, Feri berharap agar Prabowo realistis dan tidak terhasut dengan upaya non-konstitusional. Selain itu, ia berharap agar Prabowo tidak memperburuk citranya jika memang ingin membawa kasus ini ke dunia internasional. “Nasihat saya Pak Prabowo jangan mempertinggi tempat jatuh mempermalukan dirinya di dunia global,” kata Feri.
Sumber (Andrian Pratama/Tirto.id)
Editor(efraim lamma koly)
Artikel ini telah tayang di Tirto.id drngan judul “Usai Putusan MK, Upaya Hukum Lanjutan Prabowo Dinilai Mengada-Ada