KOTA KUPANG

Semuel Langga Gugat SK Walikota Kupang

50
×

Semuel Langga Gugat SK Walikota Kupang

Sebarkan artikel ini
Semuel Langga,A.Ma, S.Pd
Semuel Langga,A.Ma, S.Pd

Mahensa Express.Com – Kupang, Mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kupang terhadap para pejabat Eselon III, VI dan Pengawas Sekolah di Pemkot Kupang tanggal 1 Juni 2019 oleh Walikota Kota Kupang menuai persoalan.

Semuel Langga,A.Ma, S.Pd Kepada Mahensa Express. Com mengatakan, dirinya semula menempati jabatan Eselon IIIa di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga  Kota Kupang tetapi pada pelantikan tersebut dirinya dimutasi sebagai pengawas sekolah di Dinas Pendidikan Kota Kupang.

Menurut, Semuel Langga dia sangat keberatan dan keberatan itu sudah tertuang dalam surat tertanggal 22 Agustus 2019 kepada Walikota Kupang. Alasan keberatan merujuk pada Ketentuan Bab II Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 6 tahun 2018, Tentang Pedoman Penyelesain administrasi. Dijelaskan dirinya melakukan perlawanan  terhadap Surat Keputusan Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore karena SK Walikota Kupang Nomor : BKPPD.821/922/D/V/2019, Tanggal 31 Mei 2019, tentang Pemberhentian / Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Semiel Langga, A.Ma.Pd. S.Pd, dari Jabatan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang ke Jabatan Pengawas Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, tidak memenuhi syarat didalam ketentuan peraturan Perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sebagaimana maksud surat keberatan yang diajukan kepada Walikota Kupang tersebut, dari sekian jumlah aturan yang dilanggar oleh Walikota Kupang dalam mengeluarkan Surat Keputusan mutasi tersebut diantaranya adalah merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya.

Semuel Langga menduga
mutasi tersebut terkesan ada unsur balas dendam kkarena kepentingan lain sehingga mutasi terhadap dirinya terkesan dipaksakan. “Semestinya berdasarkan ketentuan maka selaku pejabat eselon IIIa tidak memenuhi syarat lagi untuk menduduki jabatan sebagai pengawas sekolah. Sebab untuk menempati posisi sebagai pengawas Sekolah, harus ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, diantaranya masih guru aktif, umur maksimal 55 tahun, bagi pengawas dengan Pangkat IV/b harus memiliki angka kredit 550, wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Fakta yang terjadi berbanding terbalik karena dia tidak sedang dalam jabatan guru aktif pada saat dilantik untuk menempati jabatan pengawas sekolah, umurnya telah lewat yaitu 56 tahun, nilai angka kredit yang diberikan oleh Walikota seperti tertera didalam SK mutasi tersebut hanya 350 dan itupun dia tidak tahu, nilai kredit tersebut walikota ambil dari mana.

Dikatakan dia belum pernah mengikuti diklat STTPP. Kendatipun ikut, tidak akan memenuhi persyaratan karena usia Semuel Langga aat ini diatas 55 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *