Semuel Langga menjelaskan untuk memenuhi syarat STTPP yang dipakai dalam jabatan Fungsional Guru seharusnya dia mengantongi sertifikat STTPP tersebut sejak Tanggal 1 Juli 2017, karena STTPP dihitung 2 (dua) tahun terakhir dan itu secara tegas mulai diberlakukan pada 1 juli 2017.
Selain itu menurut, Semuel Langga ada yang rancu yaitu berkaitan dengan hasil kerja tim baperjakat yang diketuai PLT Sekda Kota Kupang. Dia menduga hasil kerja tim baperjakat tersebut tidak sah, alasannya karena jabatan PLT Sekda Kota Kupang telah berakhir tanggal 17 Maret 2019, sedangkan Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor : BKPPD.821/922/D/V/2019, turut ditandatgani oleh Saudara Yos Rera Beka selaku PLT Sekda tertanggal 31 Mei 2019. Dengan demikian dia mendugaan hasil kerja Baperjakan terkesaan di dipaksakan.
Keberatan yang diajukan kepada Walikota Kupang ini akan berlanjut ke ranah hukum bila tidak ditanggapi secara baik,”ujarnya.(MA)