Uncategorized

BNN Provinsi NTT Tetapkan 7 Desa Dan Kelurahan Rawan Narkoba.

190
×

BNN Provinsi NTT Tetapkan 7 Desa Dan Kelurahan Rawan Narkoba.

Sebarkan artikel ini

Mahensa Express.Com – Kupang, Penetapan yang berdasarkan pada 8 indikator pokok yakni kasus kejahatan narkoba, angka kriminalitas dan aksi kekerasan, pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba, angka pengguna narkoba, barang bukti narkoba, entry poin narkoba, kurir narkoba juga berdasarkan 5 indikator pendukung yakni lokasi hiburan, tempat kost dan hunian dengan privacy tinggi. Tingginya angka kemiskinan, ketiadaan sarana publik dan rendahnya interaksi sosial masyarakat.

7 kawasan rawan narkoba itu yakni :
1. Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
2. Kelurahan Kamala Putih, Kecamatan Kota Waingapu Sumba Timur.
3. Desa Wailiti, Kecamatan Alok Barat Maumere Kabupaten Sikka
4. Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
5. Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu.
6. Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Waikabubak Sumba Barat,
7. Kelurahan Alak, Kecamatan Alak Kota Kupang.

Kasie pemberdayaan Masyarakat BNN NTT, Lia Novika Ulya Jumat (4/10/ 2019) mengatakan , intervensi program pemberdayaan masyarakat antinarkoba akan diprioritaskan pada kawasan itu di Tahun 2019.

Aktivitas itu melalui pemberdayaan pegiat antinarkoba dan pemberdayaan alternatif, guna menekan angka penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba agar status kerawanannya tidak semakin meningkat dan dapat diturunkan hingga kategori aman dan jika perlu menjadi kawasan bersih narkoba. Tahun 2019 BNN NTT sudah melakukan tes urine kepada sebanyak 6.401 orang.

Sedangkan, jumlah pegiat antinarkoba yang sudah mendapatkan pengembangan kapasitas ataupun TOT pada instansi pemerintah  sebanyak 135 orang.
Lingkungan swasta sebanyak 128 orang, lingkungan pendidikan sebanyak 85 orang dan lingkungan masyarakat sebanyak 70 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *