Mahensa Express.Com – Kupang, Oknum Jaksa TP4D yang mengawal dan mengawasi pembangunan proyek NTT Fair, AK diduga melaksanakan peran ganda sebagai sub kontraktor dan suplier (dibawah tangan, red) dalam pekerjaan timbunan, pengadaan katrol dan pengadaan bata merah pembangunan gedung NTT Fair.
Hal itu diungkapkan 2 orang saksi, Ridwan Hanafi dan Widiyanto (keduanya adalah Project Manager PT Cipta Eka Puri) dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi kasus NTT Fair dengan terdakwa mantan Kadis PRKP NTT, YA pada Senin (28/10/19) di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Saat itu ada krisis kepercayaan terhadap sub kontraktor maka Pak Arif, TP4D minta untuk kerja galian dan timbunan,” ujar Ridwan Hanafi saat menjawab pertanyaan pengacara , Rusdinur, SH, MH tentang keterlibatan jaksa TP4D dalam pelaksanaan pembangunan gedung NTT Fair.
Ridwan menjelaskan, saat itu realisasi fisik pembangunan NTT Fair sangat rendah karena sub kontraktor tak mampu melaksanakan pekerjaan. Namun, setelah diambil alih oleh oknum jaksa TP4D, terjadi kenaikan realisasi fisik dari 7 persen menjadi 13 persen pada September 2018.
Hal senada diungkapkan Widyanto. “Ada, waktu itu saya naikan kuda-kuda dan butuh katrol. Saya sudah cari keliling toko di Kota Kupang tapi tidak dapat dan TP4D yang adakan,” ujar Ridwan menjawab pertanyaan Rusdinur tentang keterlibatan jaksa TP4D dalam pengadaan barang.