HUKRIM

BNN NTT Ungkap Tiga Tersangka Pengedar Gelap Narkoba.

131
×

BNN NTT Ungkap Tiga Tersangka Pengedar Gelap Narkoba.

Sebarkan artikel ini

Mahensa Express.Com – Kupang, Pada triwulan ketiga tahun 2019, Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT berhasil mengungkap tiga tersangka peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Provinsi NTT. Ketiga tersangka ini ditangkap saat sedang bertransaksi di Pelabuhan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Juni 2019.

Demikian dijelaskan Plt. Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTT, AKP Yuli Beribe, SH dalam press release yang digelar di aula lantai 2 kantor BNN tersebut, Kamis (14/11/2019). Pada press release yang dipandu Kasie Penguatan Lembaga Rehabilitasi BNN Provinsi NTT, Dokter Daulat A. Samosir ini, AKP Yuli Beribe, SH didampingi Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi NTT, Stef Joni Didok, SH dan Penyidik BNN Provinsi NTT, Bripka Yance Tedens.

Tiga tersangka tersebut, yakni, TAT, MT dan SL. Tersangka TAT alias A, seorang sopir bus berusia 36 tahun asal Aimere Kabupaten Ngada, tetapi sesuai KTP beralamat di Jalan A Yani Kelurahan Tetandara, Kota Ende.  Tersangka MT alias M, juga seorang sopir bus berusia 47 tahun, berasal dari Welamosa, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende. Sementara tersangka SL adalah seorang ibu rumah tangga asal Banjar, Kecamatan Perak Timur, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,” kata Yuli Beribe.

Dalam penyidikan terhadap ketiga tersangka , jelas Yuli Beribe, penyidik BNN Provinsi NTT berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu (1) paket narkotika jenis Methamfetamin atau Shabu dengan berat Netto 0,0078 gr sesuai hasil uji laboratorium, satu (1) bungkus rokok Sampoerna Mild putih, tiga (3) batang pipet kaca atau pirex, satu (1) jaket dengan motof bergaris cokelat-hitam, satu (1) buah handphone (HP) merk Nokia type 150 warna hitam dan satu (1) handphone (HP) Oppo F1 One.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *