Menurut, Yuli beribe tersangka MT dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka TAT dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka SL dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka kasus peredaran gelap narkotika ini, lanjut Yuli Beribe, telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuan Bajo dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat. Dimana, pada persidangan yang digelar hari Selasa, 2 November 2019, Majelis Hakim PN Labuan Bajo menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara bagi tersangka/terdakwa TAT, enam (6) tahun penjara bagi tersangka/terdakwa MT dan hukuman 7 tahun penjara bagi tersangka/terdakwa SL.
Yuli Beribe berharap, masyarakat termasuk media ikut membantu Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dengan cara melapor jika menemukan adanya oknum tertentu yang menggunakan atau menjadi pengedar gelap narkoba.(MA)