Sesuai Surat Perintah Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Yohanes Juan Fernandes,
waktu penyelesaian pekerjaan SPAM Ile Boleng selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dari tanggal 03 September 2018 s/d. 31 Desember 2018.
“SPAM Ile Boleng merupakan proyek dengan skema tahun tunggal (singel years), sehingga tidak ada alasan untuk membiayai sisa pekerjaan tahun 2018 pada tahun anggaran selanjutnya. Kebijakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip periodisitas APBD” ujar Dere Lasan
PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Riang Kab. Flores Timur Yohanes Juan Fernandes dan Kuasa Direktur PT. Global Nusa Alam Petrus Ama Dosi sudah tidak memiliki ruang untuk menyelesaikan sisa pekerjaan SPAM Ile Boleng mangkrak tersebut dan telah melampaui waktu penyelesaian pekerjaan 120 hari sesuai SPMK.
“Seperti memakan buah simalakama, tidak dilanjutkan (mangkrak) tetap menjadi masalah hukum, sedangkan dilanjutkan pun melanggar prinsip periodisitas APBD” jelas Dere Lasan.(MA /brt)