Mahensa Express.Com-Kalabahi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Albert N. Ouwpoly,S.Pd,M.Si, Senin (14/09/2020) mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala UPTD, Kepala Sekolah TK/PAUD, SD/MI,SMP/MTS/SMPTK dan Ka UPTD PNF-SKB bersama Ketua-ketua PKBM.
Dalam Surat Edarannya Kadisdik Albert Ouwpoly mengatakan setelah mendapat Arahan dan Petunjuk dari Pemerintah Kabupaten Alor juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Alor (Asisten 1 Sekda Alor) pada Pukul 13.45 Witeng, Senin 14 September Tahun 2020 maka melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor nenyampaikan Edaran kepada Sdr/i yakni :
1.Terhitung Tanggal 15 September Tahun 2020, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka langsung kembali berlangsung di masing-masing Sekolah/Lembaga dan PKBM ;
2.KBM tetap memperhatikan Protokol Penanganan Covid-19 di Era New Normal sebagaimana diatur dalam Perbup No.24 Tahun 2020 dan Surat Edaran/Permebdikbud tentang KBM di New Nornal Covid-19:
3.Sekolah dengan Rombongan Belajar (Pembelajaran) Besar tetap menggunakan shift oleh masing-masing sekolah;
4.Tidak diperkenankan ada waktu istirahat slelama New Normal dan aktivitas yang menimbulkan adanya kerumunan dan kontak fisik;
5.Pastikan kondisi fisik anak selama di sekolah harus tetap terjaga termasuk soal berpakaian anak ketika ke sekolah ;
6.Tidak diizinkan sekolah menyelenggarakan kegiata eksyrakurikuler dan/atau melibatkan anak sekolah dalam kegiatan-kegiatan di luar jam belajar yang melibatkan banyak orang dan adanya kontak fisik;
7.Pastikan sekolah menyiapkan APD dari Dana BOS reguler atau Afirmasi;
8.Kepala Dinas dan Tim akan melakukan Pemantauan atas edaran ini. (efakoly)