Kalabahi, deticalor.Com- SEKRETARIS DPC Partai Demokrat Alor, Jhon Nomensen Moll, pada sesi konferensi pers di rumah kediaman bakal calon wakil bupati Alor, Lukas Reiner Atabuy mengatakan pengurus DPC Demokrat Alor baru saja mendaftar, Lukas Reiner Atabuy,SH yang juga adalah Ketua DPC Demokrat Alor di Partai Nasdem.
Rey Atabuy mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Alor berpasangan dengan Bakal Calon Bupati Alor, DR. Imanuel Blegur. Untuk itu jajaran partai ingin konfirmasi terkait Pendaftaran balon wakil bupati yang baru saja dilakukan di Partai Nasdem, ” kata Jhon Moll.
Bakal Calon Wakil Bupati Alor, Lukas Reiner Atabuy,SH pada kesempatan tersebut mengatakan bersama Pengurus DPC Demokrat Alor dia telah mendaftar di Partai Nasdem sebagai calon wakil bupati. Dengan proses Pendaftaran ini maka secara resmi dia telah melakukan Pendaftaran di tiga partai politik yaitu, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dalam waktu dekat menurut rencana bersama calon bupati, DR. Imanuel Blegur juga akan mendaftar di Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
” Proses Pendaftaran sementara berlangsung, tentu jadi harapan bersama, kiranya semua berkas yang telah diminta partai Nasdem dapat terproses dengan baik di tingkat DPW Nasdem NTT maupun di tingkat DPP Partai Nasdem. Selain proses internal, Partai Nasdem juga dapat menyiapkan kader bakal calon bupati. Sebagai balon wakil bupati dia menjadi satu-satunya calon wakil pilihan Partai Nasdem untuk mendampingi, DR.Imanuel Blegur.
Dijelaskan bahwa persoalan Kabupaten Alor sangat kompleks untuk itu membutuhkan orang-orang visioner yang punya kemampuan, relasi, jaringan luas, SDM mumpuni dan punya hati untuk mengurus Alor dengan baik. Dia berharap pada proses pendaftaran berikutnya akan mendaftar secara berpasangan dalam kapasitas calon bupati dan calon wakil bupati. Tentu ada pertanyaan sebagai Anggota DPRD dan juga sebagai Anggota DPRD terpilih, apakah dia telah pertimbangkan secara baik? Apakah tidak akan mengorbankan konstituen yang telah memilihnya jadi anggota DPRD?
” Jawabannya adalah kita mengikuti dinamika perpolitikan nasional dan tahu bersama bahwa dinamika politik sangat dinamis, baru beberapa hari yang lalu sekitar tanggal 4 Mei 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) dengan resmi memutuskan bahwa anggota dewan ataupun anggota dewan terpilih dapat mengikuti Pilkada provinsi dan Kabupaten/kota dengan syarat melakukan cuti. Dalam amar putusannya MK mengatakan bahwa belum relevan untuk berlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Untuk itulah maka kami mengambil keputusan maju di Pilkada Alor,”kata Rey Atabuy.