KOTA KUPANG

Kuasa Hukum YA, Akan Adukan Hakim Pra peradilan Kasus NTT Fair Ke Komisi Yudisial

62
×

Kuasa Hukum YA, Akan Adukan Hakim Pra peradilan Kasus NTT Fair Ke Komisi Yudisial

Sebarkan artikel ini

Mahensa Express.Com – Kupang, Hakim Tunggal Pra-Peradilan Kasus NTT Fair, Hakim Tunggal Fransiska Paula Nino, SH, M.Hum akan segera diadukan ke Komisi Yudisial karena dinilai mengabaikan alias tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan mantan Kepala Dinas PRKP NTT, YA dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Demikian dikatakan Kuasa Hukum, YA, Rusdinur, SH, MH usai vonis Hakim Pra-Peradilan Kasus NTT Fair yang menolak gugatan Pra-Peradilan kliennya dan memenangkan Jaksa Agung cq. Kajati NTT sebagai tergugat kepada wartawan di pelataran gedung Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (5/9//19) sore.

“Kami akan buat pengaduan kepada Komisi Yudisial (KY) karena kami melihat apa yang menjadi pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara ini tidak lengkap. Kami minta Komisi Yudisial menilai apakah ada pelanggaran-pelanggaran dalam pengambilan keputusan tersebut atau tidak? Kalau Komisi Yudisial menemukan adanya pelanggaran maka saya akan minta agar Hakimnya ditindak,” tandas Rusdinur.

Rusdinur menjelaskan, pengaduan pihaknya tidak mempersoalkan putusan hakim dan sikap hakim yang baik dalam persidangan. “Berkaitan dengan putusan Pra-Peradilan tadi, kami menghormatinya. Ini bersifat final dan mengikat. Namun kami akan langkah-langkah hukum karena kami melihat pertimbangan hukum Hakim yang tidak lengkap dalam memutus perkara ini sehingga merugikan klien kami,” ungkapnya.

Menurut Rusdinur, Hakim mengabaikan semua dalil hukum dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dalam pertimbangan hukum keputusannya. “Kami menghormati putusan Hakim dan kami tidak mempersoalkan putusan Hakim karena merupakan hak Hakim. Tapi kami melihat pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan hakim dalam memutus perkara ini tidak lengkap karena mengabaikan semua dalil yang kami ajukan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan catatan ringkas pokok dari putusan Pra Peradilan NTT Fair yang diperoleh citranusaonline.com dari Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim sekitar 1 jam setelah sidang sebagai berikut :

Pertimbangan hakim :
1. Bahwa terkait dengan pemohon tidak dapat diminta pertanggug jawaban di tolak karena sudah masuk pokok perkara dan itu merupakan kewenangan penyidik.
2. Penyidikan tidak prematur, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon adalah sah karena secara formil sudah sesuai dengan putusan MK dan merujuk ke pasal 184 KUHAP.
3. Peristiwa dalam pekerjaan NTT fair adalah mengarah ke hukum publik sehingga dalil pememohon tidak beralaskan hukum.

Memutuskan :
1. Menyatakan penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pemohon adalah sah.
2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada sekitar 15 fakta yang mengejutkan, menyudutkan dan tak terbantahkan oleh Tim Jaksa Kejati NTT dalam Persidangan Pra-Peradilan NTT Fair, yakni :

1.  Penyelidikan terhadap pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair oleh Termohon dilakukan sebelum BPK RI melakukan audit rutin sebagai bentuk kewajibannya melakukan pengujian kepatuhan Pemprov NTT.
BPK RI menerbitkan LHP Nomor: 20.a/LHP/XIX.KUP/O5/2019 tertanggal 24 Mei 2019 dan LHP tentang Sistem Pengendalian Intern Nomor: 20.b/LHP/XIX.KUP/O5/2019 tertanggal 24 Mei 2019, terutama terkait pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair.

2. BPK RI memberikan jangka waktu tindaklanjut temuan selama 60 hari kepada pihak-pihak terkait. Ketentuan tentang pemberian kesempatan bagi pelaksanaan tindak lanjut temuan/rekomendasi BPK diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 dan juga tertuang dalam Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

3. Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair mendapat pendampingan dari Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejati NTT (Termohon). Namun faktanya Termohon tidak melakukan koordinasi dengan TP4D, terutama terkait ditemukannya dugaan tindak pidana korupsi. Padahal TP4D adalah tim yang dibentuk langsung oleh Termohon yang tugasnya melekat serta memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan tersebut.

4. Dengan dalil ditemukannya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan NTT Fair, maka keberadaan TP4D tidak berguna. Malah termuan dugaan korupsi tersebut dibuat seolah-olah Termohon telah berprestasi untuk mengungkap kasus korupsi dalam proyek tersebut.

5. Termohon mengabaikan etika penyidikan, asas-asas hukum yang tertulis dan tidak tertulis dengan menciptakan aturan sendiri, serta mengesampingkan seluruh peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor: 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK RI, UU Nomor; 17 Tahun 2003 Tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor: 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharan Negara, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara: 21/PUU-XII/2014, Perintah Presiden RI yang dijadikan Pedoman bagi Kejaksaan Agung RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *