” Katakanlah yang disyaratkan, apabila yang bersangkutan sudah didaftarkan sebagai calon tetap di KPU sebagai salah satu anggota dari partai tertentu, apakah mulai saat itu yang bersangkutan sudah harus dihentikan hak-haknya sebagai anggota DPRD. Ini belum ada rujukan yang pasti, baik dari kementrian atau dari Gubernur, tetapi yang jelas ketiga anggota DPRD tersebut diangkat melalui SK Gubernur “, kata Sekwan Yusup Kafelegi.
Ditanya apakah dimungkin seorang PLT Gubernur NTT berwenang menerbitkan SK pemberhentian ketiga anggota DPRD Alor tersebut. Sekwan Yusup Kafelegi menjelaskan, mekanisme lebih lanjut tentu masing-masing Partai memiliki mekanisme sesuai AD/RT partai, sementara di lembaga DPRD, pemberhentian anggota DPRD mekanismenya diatur melalui Tatib DPRD.
Ia pun tidak memberikan pernyataan apakah dalam kapasitas sebagai seorang PLT Gubernur bisa menerbitkan SK Pemberhentian anggota DPRD atau tidak. Namun Yusup Kafelegi memastikan akan komunikasikan hal ini ke Biro Pemerintahan Gubernur NTT.
Kepastian waktu pemberhentian perlu diperhatikan, mengingat akhir masa jabatan anggota DPRD Alor periode 2014-2019 akan berakhir sekitar bulan juli 2019, sedangkan pelantikan Gubernur NTT terpilih baru dilaksanakan bulan september 2018.
Perlu diketahui bahwa Dua Partai Pengusung (PKPI dan Partai Hanura) telah menyiapkan nama-nama pengganti ketiga anggota DPRD yang mengundurkan diri tersebut yaitu Rahmad Marweki digantikan Gim Mansari, Jhoni Duka digantikan Kris Atakari dan Selfina Morip digantikan Heriyanto Manu.
Kabarnya ketiga anggota DPRD yang mengundurkan diri tersebut telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif dari Partai Garuda, Rahmad Marweki Dapil IV, Jhoni Duka Dapil I dan Selfina Morip Dapil II. (ito)