Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini sepakat bila kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta MK tidak menjadi mahkamah kalkulator. Namun, dia mengingatkan berdasarkan Undang-undang tugas MK menyelesaikan sengketa hasil bukan proses Pemilu.
Ini sekaligus menjawab 15 isi petitum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mendesak MK mendiskualifikasikan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin hingga meminta MK mengganti seluruh komisioner KPU.
“Apakah anggota KPU semuanya bisa dipecat atau digantikan tempatnya adalah DKPP bukan MK,” tegas dia.
(Editor : efraim lamma koly)
Sumber: Merdeka.com/Liputan6
Artikel ini telah tayang di di Liputan6.com dengan judul”
Hakim MK Diyakini Akan Putuskan Sengketa Pilpres Sesuai Fakta.