BREAKING NEWS

Diduga Korupsi Dana Desa BPD Desa Lembur Tengah Lapor Kades di Kejaksaan Negeri Alor

149
×

Diduga Korupsi Dana Desa BPD Desa Lembur Tengah Lapor Kades di Kejaksaan Negeri Alor

Sebarkan artikel ini

Alor, deticalor.Com- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lembur Tengah Kecamatan Alor Tengah Utara Kabupaten Alor dalam surat dengan
Nomor: 009/BPD.DLT/V/2024 tertanggal, 29 Mei Tahun 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi dan ditandatangani Ketua dan Anggota BPD Desa Lembur Tengah, Aminadab Anderson Maupada (Ketua), Gerson Manilang, Alfret Maima, Ester Padalang, Jefri Lanma, Markus Padaseni dan Pilipus Atamau dijelaskaskan bahwa sesui dengan investigasi yang dilakukan BPD terhadap penggunaan DANA DESA (DD) Desa Lembur Tengah Tahun Anggaran 2022 dan DD Tahun 2023.

BPD Desa Lembur Tengah menduga Kepala Desa,Yahya Fanlaka terindikasih telah melakukan korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Adapun penyalagunaan Anggaran Dana Desa yang diduga dilakukan oleh, Yahya Fanlaka selaku Kepala Desa yaitu,

– Anggaran Dana Desa Tahun 2022, untuk pembangunan Bak air minum bersih dan selang Air dengan total Anggaran senilai Rp. 613.000.000.00 yang dilakukan melalui proses pelelangan kepada CV. Malikang dengan total Anggaran Rp. 500.000.000, Dana sisa pelelangan bahan non lokal Rp. 19.000.000 terindikasih di korupsi oleh kepala desa Lembur Tengah,Yahya Fanlaka.
– Anggaran Dana Desa sisa Pelelangan Bahan Lokal senilai Rp. 54.000.000 juga terindikasih telah dikorupsi oleh,Yahya Fanlaka selaku kepala desa.
– Pengadaan anak babi senilai Rp.33.000.000.00, tapi realisasi dana yang di gunakan hanya Rp.14.000.000.00, sisa Anggaran Rp.19.000.000.00 terindikasih dikorupsi oleh kepala desa.
– Anggaran Dana Desa Tahun 2023, untuk upah kerja jambanisasi senilai Rp. 24.600.000.00, belum dibayarkan kepada penkerja hingga saat ini. Dana ini terindikasih telah di korupsi oleh kepala desa.
– Anggaran Dana Desa Tahun 2023 untuk pembabgunan gedung Paud Pertiwi Luba senilai Rp. 188.754.000.00 realisasi Anggaran 100 persen tapi pekerjaan gedung belum selesai hingga saat ini, sebagian anggaran terindikasih di korupsi oleh kepala Desa.

Ketua BPD, Aminadab Maupada
berharap Kejaksaan Negeri Kalabahi dapat menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah disampaikan melalui surat.(Efakoly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *