Tersangka Mangendar sudah diintai polisi sejak sebulan lalu, karena dicurigai membuat sabu di dalam rumah. Rumah tersebut kemudian digerebek polisi pada Minggu (23/6) dan ditemukan sejumlah barang bukti bahan-bahan untuk pembuatan sabu.
“Ada barang setengah jadi masih cairan, kemudian ada bahan baku atau prekusor banyak, efidrin, keluen, alklohol, aseton dan lain lain, semua lengkap. Jadi penangkapan ini memenuhi unsur sebagai produsen dan pada saat kami tangkap tersangka sedang memasak atau buat sabu,” sambung Erick.
Sementara Kasubdit Narkoba Labfor Polri Kompol Yuswardi mengatakan, seharusnya prekusor tidak dijual secara bebas.
“Ya untuk prekursor diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 lampiran nomor 2, prekursor farmasi di sini namanya efidrin dan kedua prekursor industri, aseton, keluen, HCL, pengawasan harusnya ketat ini seharusnya, pengawasan dari prekusor itu karena ada pidana penyalahgunaan untuk buat narkoba itu,” jelas Yuriswan.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul ”
Peracik Sabu Home Industry di Jakbar Beli Bahan Via Situs Online.