Panitia Pilkades Desa Tubbe harusnya menggugurkan kepala desa Tubbe yang maju menjadi salah satu kontestan dalam proses pilkades daripada menimbulkan persoalan besar di masyarakat.
Dia mengatakan di Kecamatan Pantar Tengah ada beberapa desa, salah satunya Desa Tubbe, sementara desa lainnya ada yang menyalahgunakan Dana Desa ada juga yang menguasai aset desa dan lebih parah lagi jual beras raskin. Dari Pantar Tengah ada banyak laporan masyarakat, daripada menjadi permasalahan lebih baik gugurkan saja sehingga tidak buat persoalan baru,” papar Wabup Alor Imran Duru.
Dalam rangka program Alor Sehat, Kenyang dan Pintar pemerintah daerah pending proses pencairan keuangan untuk program dengan nilai Rp.200.000.000 per desa karena ditakutkan dana tersebut dimanfaatkan kepala desa Incumbent untuk janji orang, suap orang, dapat juga digunakan untuk tipu masyarakat agar pilih dia.
Untuk itulah maka proses pencairannya di tahan sementara, dan dana tersebut akan dikucurkan ke desa usai pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Alor pada Tanggal 20 Juli 2019.
” Rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Alor menjadi salah satu prasyarat dan bukan harga mati karena apabila persoalan-persoalan masih terpendam dan belum di selesaikan maka harusnya panitia menggugurkan kepala desa Tubbe yang akan maju sebagai calon Kepala Desa Tubbe.
Panitia harusnya menggugurkan karena masyarakat mengalami kerugian dari asas manfaat.
Kepada masyarakat Desa Tubbe yang sudah melaporkan penyimpangan keuangan dan aset desa yang sudah dilakukan oleh Kepala Desa Tubbe kepada pihak kepolisian Alor maupun Polda NTT, tidak perlu takut sebab polisi akan bekerja secara profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat,”tutupnya.
Reporter/Editor :efraim lama koly.