KOTA KUPANG

Sam Haning : Pengaduan Anggota DPRD Kota Kupang Simon Dima oleh Mantan Istrinya Kadaluwarsa.

171
×

Sam Haning : Pengaduan Anggota DPRD Kota Kupang Simon Dima oleh Mantan Istrinya Kadaluwarsa.

Sebarkan artikel ini

Mahensa Express.Com – Kupang, Laporan Pengaduan Anggota DPRD Kota Kupang, Simon Dima (SD)ke Polda NTT oleh mantan istrinya (SM) terkait penelantaran istri dinilai kadaluwarsa. Pasalnya SSM baru melaporkan SD pada bulan Mei 2019, sementara kejadiannya sudah dari 22 tahun lalu. Demikian penyampaian Kuasa Hukum SD, Sam Haning, SH, MH, saat jumpa pers bersama awak media Resto Palapa,Selasa (27/11/2019). Tanggapan sebagai Kuasa Hukum SD terkait pemberitaan media (27/11/2019) tentang laporan pengaduan SSM ke Polda NTT bahwa SD melakukan penelantaran dan tidak menafkahinya bersama tiga orang anak mereka.

Mengenai penetapan status tersangka SD, Sam Haning mengatakan, “Sampai hari ini Polda NTT belum mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka, terbukti klien saya, SD tidak mendapatkan surat tersangka itu.” Polda juga profesional tidak mungkin mengeluarkan status dengan kasus kedaluwarsa,sehingga dengan sendirinya kasus gagal demi hukum. Mengingat pasal 78 KUHP butir 2, yang mana menjelaskan bahwa kasus yang ancamannya 3 tahun ke bawah, itu kadaluwarsa dalam waktu 6 tahun. Sedangkan kasus yang ancamannya 3 tahun ke atas, itu kadaluwarsa dalam waktu 12 tahun,tandas Pengacara Kondang yang akrab disapa Paman Sam ini.

Paman Sam berharap Polda NTT mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP2HP dan atau bila perlu SP3 untuk menyatakan bahwa kasus ini ditutup demi hukum karena kadaluwarsa. Dengan demikian tidak akan ada lagi opini-opini yang berkembang di masyarakat tentang klien saya (SD) yang menelantarkan anak istri. Dihadapan awak media, SD menegaskan bahwa laporan SSM membingungkan. “Kasus ini sudah sejak tahun 1997 (22 tahun) tetapi saya baru dilaporkan hari ini dengan tuduhan menelantarkan anak istri,”papar SD.

SD mengatakan hubungannya dengan istrinya (SSM)sudah tidak normal lagi (dalam arti pisah ranjang) sejak tahun 1995 bahkan SSM melaporkan SD ke kantor sehingga SD kemudian dipecat. Lalu tahun 1997, saya meninggalkan dia.

Dalam perjalanan waktu saya menggugat cerai SSM, namun mengingat anak-anak masih kecil, maka saya dan keluarga tetap anggap SSM sebagai saudara, Jelas SD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *