Mahensa Express.Com – Alor, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor, Diky Pela,SH kepada Mahensa Express.Com di Kalabahi, Kamis (13/02/2020) mengatakan salah satu bentuk dukungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk Program, Alor Kenyang, Sehat dan Alor Pintar dari Bupati Alor, Drs.Amon Djobo adalah melakukan penataaan data Kearsipan dan Perpustakaan.
Dijelaskan oleh Kadis, Diky Pela, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor mempunyai dua urusan yang berakitan langsung dengan pemerintahan yaitu Kearsiapan dan Perpustakaan.
Dia mengatakan dengan membaca akan merubah atau membuat orang dari tidak tahu jadi tahu. “Salah satu aspek penunjang program Bupati Alor, Drs. Amon Djobo adalah penyimpanan data arsip yang valid, ” paparnya.
Untuk itu setiap ada perkunjungan dan kegiatan bupati, data-datanya akan dibuat terarsip dan tersimpan dengan baik sehingga kita dapat mengetahui pengolahan data arsip yang baik dan data-data itu cocok dimasukkan di bagian mana.
Ada dua Bidang Kearsipan yaitu Bidang Pengolahan Arsip Statis dan Dinamis dan Bidang Perlindungan dan penyelamatan Arsip. Berkaitan dengan pemilahan atau akuisisi data yang kemudian dimasukkan ke dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA). JRA adalah daftar yang berisi sekurang – kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip apakah akan dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang kemudian akan dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip, “kata Diky Pela.
Lanjutnya melalui JRA bisa ditentukan apakah sebuah arsip bisa dimusnakn atau dipermanenkan, berapa tahun data tersebut dapat direlai kembali.
Data Kearsipan menyimpan semua data-data tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan data terkait keungan daerah.
Data keuangn dapat dimusnakan dalam jangka waktu 10 tahun sejak diterbitkan, ” ucapnya.