Mahensa-Express.Com-Kalabahi,Puluhan mahasiswa dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/02/2021) mendatangi Kantor DPRD Alor. Aksi damai mahasiswa PMKRI di Kantor DPRD Alor di Batu Nirwala di pimpin oleh, Ketua presedium PMKRI Cabang Alor, Mariam Lanmay dan
Sekeretaris Jendral, Steven Nixon Momay, Peserta aksi diterima oleh,Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Sings,SH.
Aksi yang dimulai dari Margasiswa PMKRI di, Batu Nirwala menuju Kantor DPRD Alor sepanjang jalan peserta aksi melakukan orasi dengan tetap berpatokan pada protokol kesehatan.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Alor, Mariam Lanmay pada sesi dialog dengan Wakil Ketua DPRD Alor,Sulaiman Sings,SH mengatakan terkait dana Covid 19 PMKRI Cabang Alor menduga ada tindakan korupsi, karena dana Rp.51 milyar untuk program penanganan Covid, ada pernyataan berbeda antara Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Alor, Soni O Alelang dan pernyataan Bupati Alor,Drs.Amon Djobo,”ujar Ketua PMKRI Cabang Alor,Mariam Lanmay.
PMKRI minta DPRD Alor untuk telusuri proses penyaluran anggaran Covid 19.
PMKRI menilai DPRD Kabupaten Alor tidak mampu menangani permasalahan Dana Covid 19 dengan benar. “Jawaban Pimipnan DPRD selalu berbeda-beda, sebenarnya dewan kerja apa saja kalau kerjanya hanya menunggu hasil audit dari, Badan Pemeriksa Keuangn(BPK) dimana funsi pengawasan dewan.Ketua Presedium PMKRI Alor juga mempertanyakan perbedaan pernyataan antara Komisi 3 DPRD dan Pimpinan DPRD Alor, dengan buruknya kinerja dewan PMKRI tegaskan bahwa dewan tidak melakukan fungsi pengawasan dengan benar.
Berkaitan dengan pernyataan Ketua PMKRI Alor, Wakil Ketua DPRD Alor,Sulaiman Sings,SH mengatakan Dana Covid 19 masuk dalam Anggaran Tahun 2020 dan sementara dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangn (BPK) dimulai dari Desember Tahun 2020 hingga Maret dan April tahun 2021 BPK akan melaporkan hasil audit penggunaan Dana Covid 19 dan sisa Dana Covid 5 milyar. Bupati Alor sudah menjelaskan bahwa berkaitan dengan Dana Covid Tahun 2020 sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabhi, untuk dilakukan pemeriksaan. Tugas kita semua adalah tanyakan kepada kejaksaan apakah benar data Dana Covid 19 sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi atau tidak.
Lanjutnya Jaksa akan minta BPK untuk melakukan pemeriksaan tertentu terkait denggunaan Dana Covid 19. “Jadi kita tanya Kejaksaan apakah data dana Dana Covid 19 Tahun 2020 sudah diserahkan di Kejaksaan atau belum? Apakah ada masalah atau tidak? Pasti ada masalah sehingga diserahkan ke aparat hukum untuk melakukan pemeriksaan, tapi kita menganut praduga tak bersalah. Tanya bupati betul data Dana Covid tahun 2020 sudah diserahkan di kejaksaan atau belum. Kalau tidak ada masalah pasti tidak akan diserahkan di kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan,”ucapnya bernada politis.
Dikatakan bahwa APBD Alor tahun 2020 sementara dalan pemeriksaan BPK dan hasilnya akan diserahkan dalam Sidang Paripurna DPRD. Sulaiman Sinhs juga membenarkan penjelasan pemerintah yang selalu berbeda -beda.
Dia mengakui bahwa memang benar dewan tidak melakukan pengawasan dengan baik tapi dewan hanya melakukan fungsinya agar pemerintah bekerja dengan benar termasuk pertanggungjawaban penggunaan dana Covid tahun 2020. “Jelas sebagai pimpinan kami terima masukan PMKRI bahwa dewan lemah dalam melakukan pengawasan, realiatasnya seperti jadi “kita mau bilang apa,”katanya.