Mahensa Express.Com – Alor, Konsultan Pendamping Wilayah (KPW5) NTT/ Tenaga Ahli Madiaya Pengaduan dan Penanganan Masalah Dana Desa, Latif Daka, SH kepada Mahensa Express.Com, Selasa (30/07/2019) mengatakan,
tugas sebagai tenaga ahli sesuai tufoksinya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait tentang permasalahan terhadap penyelewengan atau tindak pidana korupsi dana desa.
Latif Daka, mengatakan langkah-langkah yang dilakukan yaitu melakukan uji petik dan verifikasi terkait permasalahan dana desa yang diadukan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat. Kedatangan kami di Kabupaten Alor berkaitan dengan laporan Masyarakat Peduli Desa Tubbe terhadap penyelewengan dana desa Tahun anggaran 2017 dan Tahun 2018 yang dilakukan oleh Kepala Desa Tubbe.
Dari hasil uji petik lapangan Tenaga Ahli Penanganan Masalah telah berkoordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Alor tetapi menurut Kadis PMD pihaknya tidak mengetahui permasalahan yang terjadi di Desa Tubbe. Sementara untuk melakukan uji petik di Desa Tubbe kami telah minta kepada Kades Tubbe untuk menghadirkan pihak terkait guna dimintai keterangannya tentang permasalahan yang dilakukan oleh kades dan aparatur desa.
Dijelaskan oleh, Latif Daka SH pihaknya telah mengambil keterangan Kades Tubbe, Ebenhaizer Sau Sabu,SH aparatur desa dan BPD Tubbe, sekaligus secara langsung melihat bukti phisik bangunan yang dipermasalahkan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kades Tubbe, Ebenhaizer Sau Sabu kesimpulannya adalah dari semua hasil kebijakan, pemerintah Desa Tubbe tidak sesuai dengan pos-pos anggaran atau salah digunakan dan dilakukan secara sepihak tanpa melalui musyawarah desa,”papar Latif Daka.
Kades, Ebenhaizer Sau Sabu dan aparatur desa diminta untuk bertanggungjawab atas surat pernyataan No.309/25/DTB/V/2019 terkait penyelesaian permasalahan anggaran APBDes pada akhir bulan Mei 2019 yang ternyata belum diselesaikan hingga saat ini. Begitu pun dengan masyarakat peduli Desa Tubbe mereka memberikan kerangan sesuai apa yang dilaporkan dan mengharapkan agar permasalahan yang sudah dilaporkan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam waktu singkat sebab mereka tidak mau anggaran 2019 dipergunakan oleh Kades Tubbe untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan pekerjaan tahun 2017 dan tahun 2018,”ucapnya.