JAKARTA, deticalor.Com- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ajukan gugatan terhadap KPU -RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.
PDI-P anggap KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 lalu. Sidang perdana dengan agenda persiapan pemeriksaan administrasi pun digelar hari ini, Kamis (2/5/2024) di PTUN.
Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun berharap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN nantinya menjadi dasar bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan (dilantik). Kami berpendapat, ya bisa iya (dilantik) juga bisa tidak, karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote,” kata Gayus ditemui di PTUN sebelum sidang digelar.
Meski demikian, jelas Gayus, pihaknya tidak berharap PTUN mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Namun, PTUN diharapkan menyatakan bahwa penyelenggara Negara dalam hal ini KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran.